Indonesia bisa dikategorikan
sebagai negara darurat terhadap pemorkosaan. Karena masih lekat dalam ingatan,
bagaimana kasus yang dialami Yuyun yang sampai merenggut nyawanya. Kasus yang
dialami Yuyun pun menjadi hot topic di media-media. Sungguh sangat
disayangkan hal demikian terjadi, apalagi Yuyun bisa dikategorikan anak di
bawah umur. Tidak bisa dibayangkan bagaimana pelaku sampai tega memperkosa anak
di bawah umur, bukan sekedar itu, malah menghilangkan nyawa Yuyun yang malang.
Melihat kasus ini, memang tidak
dipungkiri jika kejahatan itu datang karena adanya kesempatan. Kasus Yuyun ini
seolah menguak kasus-kasus serupa yang sering tersedia di media-media. Bahkan sebelum
kasus Yuyun ini menggemparkan, banyak kasus serupa sebelum-belumnya. Dengan banyaknya
kasus permokosaan serupa seolah seperti jamur yang tumbuh di musim hujan. Alangkah
buruknya perilaku pelaku yang tidak manusiawi.
[ image source ]
Dengan adanya kasus ini, membuat
mata harus tertuju pada pengkategorian dalam Undang-undang, di mana dalam pasal
285 KUHP mendefeniskan bahwa pemerkosaan itu berupa kekerasan atau ancaman yang
memaksa melakukan hubungan tanpa ikatan pernikahan. Namun, bukan hanya itu
beberapa pasal juga mengkatogorikan hal-hal yang terkait pelecahan seksual yaitu;
a) pencabulan (pasal 289-196 KUHP), b) Penghubungan pencabulan (pasal 295-298,
506 KUHP), c) tindak pidana terhadap kesopanan (pasal 281-283, 281 pasal
532-533 KUHP), d) persetubuhan dengan wanita di bawah umur (pasal 286-288 KUHP).
Adanya pengkategorian ini merupakan
wadah bagi korban atau keluarga untuk bergegas menindaklanjuti kekerasan
demikian. Dengan adanya pengkategorian dalam pasal-pasal, diharapkan tindakan
kekerasan dalam bentuk apa pun bisa berkurang, bahkan tidak ada di muka bumi
ini.
Selayaknya hal yang diharapkan,
sebaiknya sebagai pribadi yang memang menginginkan kekerasan dalam bentuk apa
pun hilang, terutama bagi perempuan yang banyak menjadi korban, layak pula
harus memawas diri dari tindakan demikian. Dalam hal ini bermaksud agar
terhindar dari tindakan kekerasan berupa pemerkosaan. Lalu, bagaimana caranya? Ini
ada 12 cara agar terhindar dari tindakan pelecehan seksual.
1. Bersikap tegas dan percaya diri.
Di mana pun berada, bersikap tegas dan percaya diri harus ditunjukan. Karena
dengan ini, setidaknya pelaku tidak akan berani berniat buruk.
2. Pandai-pandai membaca situasi.
Lihatlah di sekeliling saat berada di sana. Karena dengan hal ini,
dapat meningkatkan kewaspadaan diri
3. Hindari berjalan di tempat yang gelap dan sunyi.
Kejahatan muncul di mana saja. Jadi, perhatikan tempat yang mau
dikunjungi. Usahakan hindari tempat yang memang tidak ada oran (sunyi).
4. Jika berpergian, gunakan pakaian yang mempermudah diri untuk lari,
atau setidaknya mampu mempermudah dalam melakukan perlawanan.
5. Usahakan tidak menggunakan perhiasan.
Menggunakan perhiasan yang terlalu banyak juga bisa mengundang
kejahatan. Jadi, ingatlah saat berpergian, jangan menggunakan perhiasaan yang
mencolok. Baiknya, jangan menggunakan perhiasan.
6. Sediakan sesuatu yang dijadikan senjata.
Siapkan sebuah alat yang djadikan senjata bila berpergian. Ini digunakan
untuk menjaga diri saat ada kejadian yang tidak diiginkan terjadi. Alat yang
bisa disediakan bisa berupa korek api, parfum, penjepit kuku, dll.
7. Jika berpergian jauh, usahakan membawa alamat lengkap yang dituju.
Dalam berpergian jauh, jangan menunjukakn diri seperti orang kebingungan.
Hal ini justeru akan memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jika bertanya,
usahakan bertanya di orang banyak (kumpul). Atau sebaiknya, tanyakan pada
kantor polisi setempat.
8. Jangan mudah menerima tumpangan dari orang yang tidak dikenal.
9. Berhati-hatilah jika diberi minuman oleh orang yang belum dikenal.
10. Jangan mudah percaya pada orang yang mengajak berpergian atau menginap
ke suatu tempat yang belum dikenal, terutama pada orang yang hanya beberapa hari
dikenal.
11. Belajar bela diri.
Memiliki kemampuan bela diri sangat bermanfaat agar bisa melawan pada
saat hal yang tidak diinginkan terjadi.
12. Jangan biasakan diri berpergian sendiri.
Hal ini paling utama dari lainnya. Karena dengan ini, setidaknya dapat
mengurangi niat jahat seseorang.
12 cara ini tidak mutlak
digunakan. Namun, setidaknya dengan hal ini mampu menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan. Sebaiknya, setiap individu harus pandai menjaga diri. Tindak kejahatan
itu muncul di mana pun, bahkan dengan motif bermancam-macam. Jadi, waspadalah.
0 Comments
Berbagi itu menyenangkan. Jadi, jangan sungkan untuk berkomentar. Beri kritik & saran juga diperbolehkan. Salam kenal, ya... ^_^