Ticker

6/recent/ticker-posts

12 Cara Agar Terhindar dari Tindakan Pelecehan Seksual

Indonesia bisa dikategorikan sebagai negara darurat terhadap pemorkosaan. Karena masih lekat dalam ingatan, bagaimana kasus yang dialami Yuyun yang sampai merenggut nyawanya. Kasus yang dialami Yuyun pun menjadi hot topic di media-media. Sungguh sangat disayangkan hal demikian terjadi, apalagi Yuyun bisa dikategorikan anak di bawah umur. Tidak bisa dibayangkan bagaimana pelaku sampai tega memperkosa anak di bawah umur, bukan sekedar itu, malah menghilangkan nyawa Yuyun yang malang.

Melihat kasus ini, memang tidak dipungkiri jika kejahatan itu datang karena adanya kesempatan. Kasus Yuyun ini seolah menguak kasus-kasus serupa yang sering tersedia di media-media. Bahkan sebelum kasus Yuyun ini menggemparkan, banyak kasus serupa sebelum-belumnya. Dengan banyaknya kasus permokosaan serupa seolah seperti jamur yang tumbuh di musim hujan. Alangkah buruknya perilaku pelaku yang tidak manusiawi.

[ image source ]


Dengan adanya kasus ini, membuat mata harus tertuju pada pengkategorian dalam Undang-undang, di mana dalam pasal 285 KUHP mendefeniskan bahwa pemerkosaan itu berupa kekerasan atau ancaman yang memaksa melakukan hubungan tanpa ikatan pernikahan. Namun, bukan hanya itu beberapa pasal juga mengkatogorikan hal-hal yang terkait pelecahan seksual yaitu; a) pencabulan (pasal 289-196 KUHP), b) Penghubungan pencabulan (pasal 295-298, 506 KUHP), c) tindak pidana terhadap kesopanan (pasal 281-283, 281 pasal 532-533 KUHP), d) persetubuhan dengan wanita di bawah umur (pasal 286-288 KUHP).

Adanya pengkategorian ini merupakan wadah bagi korban atau keluarga untuk bergegas menindaklanjuti kekerasan demikian. Dengan adanya pengkategorian dalam pasal-pasal, diharapkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun bisa berkurang, bahkan tidak ada di muka bumi ini.

Selayaknya hal yang diharapkan, sebaiknya sebagai pribadi yang memang menginginkan kekerasan dalam bentuk apa pun hilang, terutama bagi perempuan yang banyak menjadi korban, layak pula harus memawas diri dari tindakan demikian. Dalam hal ini bermaksud agar terhindar dari tindakan kekerasan berupa pemerkosaan. Lalu, bagaimana caranya? Ini ada 12 cara agar terhindar dari tindakan pelecehan seksual.

1. Bersikap tegas dan percaya diri.
Di mana pun berada, bersikap tegas dan percaya diri harus ditunjukan. Karena dengan ini, setidaknya pelaku tidak akan berani berniat buruk.
2. Pandai-pandai membaca situasi.
Lihatlah di sekeliling saat berada di sana. Karena dengan hal ini, dapat meningkatkan kewaspadaan diri
3. Hindari berjalan di tempat yang gelap dan sunyi.
Kejahatan muncul di mana saja. Jadi, perhatikan tempat yang mau dikunjungi. Usahakan hindari tempat yang memang tidak ada oran (sunyi).
4. Jika berpergian, gunakan pakaian yang mempermudah diri untuk lari, atau setidaknya mampu mempermudah dalam melakukan perlawanan.
5. Usahakan tidak menggunakan perhiasan.
Menggunakan perhiasan yang terlalu banyak juga bisa mengundang kejahatan. Jadi, ingatlah saat berpergian, jangan menggunakan perhiasaan yang mencolok. Baiknya, jangan menggunakan perhiasan.
6. Sediakan sesuatu yang dijadikan senjata.
Siapkan sebuah alat yang djadikan senjata bila berpergian. Ini digunakan untuk menjaga diri saat ada kejadian yang tidak diiginkan terjadi. Alat yang bisa disediakan bisa berupa korek api, parfum, penjepit kuku, dll.
7. Jika berpergian jauh, usahakan membawa alamat lengkap yang dituju.
Dalam berpergian jauh, jangan menunjukakn diri seperti orang kebingungan. Hal ini justeru akan memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jika bertanya, usahakan bertanya di orang banyak (kumpul). Atau sebaiknya, tanyakan pada kantor polisi setempat.
8. Jangan mudah menerima tumpangan dari orang yang tidak dikenal.
9. Berhati-hatilah jika diberi minuman oleh orang yang belum dikenal.
10. Jangan mudah percaya pada orang yang mengajak berpergian atau menginap ke suatu tempat yang belum dikenal, terutama pada orang yang hanya beberapa hari dikenal.
11. Belajar bela diri.
Memiliki kemampuan bela diri sangat bermanfaat agar bisa melawan pada saat hal yang tidak diinginkan terjadi.
12. Jangan biasakan diri berpergian sendiri.
Hal ini paling utama dari lainnya. Karena dengan ini, setidaknya dapat mengurangi niat jahat seseorang.

12 cara ini tidak mutlak digunakan. Namun, setidaknya dengan hal ini mampu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebaiknya, setiap individu harus pandai menjaga diri. Tindak kejahatan itu muncul di mana pun, bahkan dengan motif bermancam-macam. Jadi, waspadalah. 
Reactions

Post a Comment

0 Comments